Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Indramayu Jadi Pengedar Narkoba

Tersangka S yang diciduk oleh personil Resnarkoba Polres Indramayu karena mengedarkan narkoba jenis sabu (Foto: Humas Polres Indramayu)

Mandalapos.co.id, Indramayu — Baru keluar dari penjara, S (27) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kini harus kembali berurusan dengan polisi.

Pasalnya, residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru bebas sekitar 8 bulan lalu itu, kini menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku mencapai berat bruto 17,62 gram.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, kepada Wartawan Kamis (23/2/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sabu yang disita tersebut sudah siap edar yang dikemas pelaku menjadi 21 paket narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gadget, 2 alat timbangan digital, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban, dan 1 buah sedotan yang diruncingkan.

Disampaikan AKP Otong Jubaedi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi pun dibantu aparat pemerintah desa setempat langsung melakukan penggerebekan.

Di sana, petugas mendapati ada 21 paket narkotika jenis sabu siap edar, barang haram itu turut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba dengan cara mengambil di tempat atau sistem tempel sesuai arahan dari pelaku T yang saat ini masih DPO.

Barang bukti itu, kemudian oleh S kembali diedarkan dengan cara yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 .

*Laporan: Resman. S
Sumber: Humas Polres Indramayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini