Polisi Serahkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Kejari Indramayu

0
664

Mandalapos.co.id, Indramayu — Kepolisian Resor Indramayu melimpahkan proses penyidikan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Pelimpahan itu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten  Indramayu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan ada 4 tersangka yang diserahkan, diantaranya adalah DD (Mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu), CY (Mantan Plt Sekretariat BPBD), BD (Penyedia), dan PTR (Pemilik Bendera.).

“Terhadap  tersangka, Tahap II hari ini, berdasarkan hasil penyidikan disangkakan telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang dalam kegiatanPengadaan Masker pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020. Perbuatan tersangka kemudian telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp4.655.000.000 (empat milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah),” jelas Iyus, Rabu (16/3). 

Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan pada hari ini, dilakukan pemeriksaan secara formil dan meteriil serta pemeriksaan lanjutan kepada Kesehatan tersangka.

“Penyerahan para tersangka pada kesempatan tersebut turut pula dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Satu Perangkat unit komputer merk ASUS yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan,” lanjut Iyus.

Setelah pemeriksaan, Iyus menambahkan, berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Indramayu, maka para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri Indramayu didampingi oleh sejumlah petugas Polres.

“Dengan telah dilakukannya penyerahan atas para tersangka dan barang bukti pada hari ini, maka tentunya dalam batas waktu yang ditentukan, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh Tersangka ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum berharap dengan telah dilaksanakannya proses Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini, seluruh masyarakat dapat terus mendukung proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut sangat menarik perhatian masyarakat karena dilakukan di masa pandemi dengan tetap mengedepankan terciptanya keadilan setinggi–tingginya.

***(Resman S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini