Mandalapos.co.id, Kraksaan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kraksaan yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan sosialisasi kepada Warga Binaannya.
Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Zainol Hasan dan Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Fathorrosi memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (08/02/2022).
Sosialisasi ini dilaksanakan di lapangan Blok Semeru Rutan Kelas IIB Kraksaan serta sebagai bentuk tindak lanjut perubahan Permenkumham No 3 Tahun 2018 menjadi Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan ini, Karutan Kraksaan, Bambang Irawan menjelaskan apa saja poin-poin penting yang substansinya berubah dalam permenkumham no 3 tahun 2018 yang terkandung di dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenkumham tersebut, Bambang Irawan menerangkan persyaratan di dalam mengusulkan Hak Warga Binaan baik berupa remisi ataupun program integrasi, khususnya bagi Narapidana yang termasuk dalam kategori PP 99 seperti narkotika, tipikor, dan lain sebagainya.
“Di dalam permenkumham ini terdapat beberapa poin perubahan, yakni salah satunya pasal 11 dihapuskan sehingga setiap narapidana yang termasuk kategori PP 99 khususnya narkotika dan tipikor tidak lagi dipersyaratkan surat bersedia bekerja sama dengan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau yang disebut dengan Justice Colaborator (JC), dan juga pada pasal 85 telah dirubah sehingga syarat untuk bekerja sama dengan penegak hukum (JC) di hapuskan,” jelas Karutan.
Bambang Irawan menyampaikan kepada media bahwa sosialisasi mengenai Permenkumham terbaru yang memuat beberapa perubahan tersebut merupakan informasi penting yang harus disampaikan kepada Warga Binaan.
“Informasi seperti ini penting untuk kita sampaikan kepada Warga Binaan karena hal ini berkaitan dengan program-program yang menjadi hak bagi mereka. Kita disini terus berusaha untuk memberikan layanan secara optimal dan selalu mengedepankan keterbukaan informasi kepada Warga Binaan,” ujar Bambang Irawan.
Tak lupa Bambang Irawan juga menyampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terus berkelakuan baik dan mentaati Tata Tertib yang ada di Rutan Kraksaan serta ikuti semua pembinaan yang ada dengan baik, karena sebagai salah satu syarat pengajuan pengusulan Asimilasi, Cuti Mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat harus berkelakuan baik minimal 6 bulan sebelum pengajuan dan mengikuti pembinaan dengan baik. ***Yul




















