PWRI Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Tak Pernah Jual X Banner Kode Etik Jurnalistik

0
0

Tasikmalaya, mandalapos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya laporan dari berbagai pihak, mengenai aktivitas oknum yang mengatasnamakan organisasi PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk menjual X Banner berisi 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun instruksi kepada siapapun untuk menjual produk X Banner tersebut. Bahkan, menurutnya, program pembuatan X Banner resmi telah dihentikan sejak Oktober 2024.

“Segala bentuk transaksi atau penjualan X Banner yang mengatasnamakan PWRI Kabupaten Tasikmalaya adalah ilegal. Kami minta seluruh instansi pemerintah, TNI-Polri, swasta, maupun masyarakat untuk tidak melayaninya,” kata Chandra dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).

PWRI Tasikmalaya menjelaskan, X Banner resmi yang pernah diproduksi sebelumnya dapat dikenali melalui beberapa ciri, di antaranya terdapat logo resmi PWRI Pusat, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, dan Dewan Pers yang tertera berjajar di bagian atas, serta memuat foto Ketua DPC dan Sekretaris PWRI dengan latar peta Indonesia.

Chandra menilai penggunaan logo PWRI tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran identitas kelembagaan, sekaligus berpotensi merusak kredibilitas organisasi. “Tindakan semacam ini bisa menyesatkan publik dan mencederai marwah pers di daerah,” tegasnya.

PWRI Tasikmalaya mengajak seluruh pihak untuk segera melapor ke sekretariat atau aparat berwenang jika menemukan praktik serupa. Langkah ini, lanjut Chandra, merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas organisasi wartawan serta mencegah penyalahgunaan nama PWRI untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Untuk pelaporan dan klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat PWRI Kabupaten Tasikmalaya di Jl. Pemda, Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, atau melalui kontak resmi Ketua (0853-8345-6665) dan Sekretaris (0821-1689-6550).*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini