Pendekatan “Bujuk Halus” Ala Pemkab Anambas, Efektifkah Tekan Peredaran Ilegal Minuman Beralkohol ?

0
81
Suasa Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Anambas, Jumat (18/7)

Anambas, mandalapos.co.id –  Alih-alih mengambil langkah tegas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas justru memilih pendekatan persuasif dalam menanggapi peredaran illegal minuman beralkohol (mikol) yang belakangan kian meresahkan masyarakat.

Sikap ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Anambas, Jumat (18/7), dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Sahtiar. Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, Lembaga Adat Melayu (LAM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persuasif diartikan sebagai “bersifat membujuk secara halus”. Pendekatan inilah yang kini diutamakan oleh Pemkab Anambas dalam merespons persoalan minuman beralkohol yang beredar di wilayahnya.

“Di awal ini kita sepakat dalam rapat tadi untuk melakukan pendekatan persuasif dulu lah dengan melakukan pembinaan dan peringatan, dengan tidak mengedepankan penindakan hukumnya dulu. Tapi kalau udah pelanggaran di luar batas, suka tak suka kita tindak lah,” terang Sahtiar dihadapan awak media.

Sahtiar menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan melalui patroli dan inspeksi mendadak (sidak). Ia berharap, dengan intensitas pengawasan tersebut, masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengedarkan atau mengonsumsi mikol secara ilegal.

“Peraturan Bupati kita tidak melarang secara total, tapi mengatur agar peredaran mikol harus melalui proses perizinan yang sah. Jika tidak memiliki izin itu illegal dan tidak diperbolehkan,” kata Sahtiar.

Sahtiar juga mengakui, bahwa hingga kini Pemkab Anambas belum pernah mengeluarkan izin penjualan mikol di luar kawasan wisata eksklusif Pulau Bawah. Artinya, setiap bentuk penjualan mikol di luar Pulau Bawah sejatinya adalah pelanggaran.

“Kita sepakat, mikol tidak boleh dijual secara ilegal. Kalau itu menjadi penghasilan tetap, silakan ajukan izin. Nanti akan kita evaluasi, apakah layak dikeluarkan atau tidak. Karena selain Pemda, harus ada juga rekomendasi dari kepolisian dan lurah setempat,” jelasnya.

“Kami juga akan menyampaikan ke camat dan kepala desa agar memastikan mikol tidak beredar secara terbuka. Tanpa izin, penjualannya tidak dibenarkan,” pungkasnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini