LBH HAMI Buton Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis Mencakup Empat Kabupaten, Apri Awo Ajak Masyarakat Manfaatkan

0
15
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC.

Buton, Mandalapos.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton) membuka layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., menyampaikan layanan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dijelaskan Adv. Apri Awo, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum. Dan UU ini diterbitkan untuk menjembatani kesenjangan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Tujuan bantuan hukum gratis ini untuk mewujudkan kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk membela hak-hak mereka di pengadilan. Dan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

“Hadirnya LBH HAMI Buton dalam memberikan bantuan hukum gratis, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terabaikan hak-hak hukumnya hanya karena tidak memiliki kemampuan finansial,” tegasnya.

LBH HAMI Buton saat melakukan pendampingan perdana dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka (P-21) di Kejaksaan Negeri Buton, Kamis (7/8/ 2025).

Lanjut ia mengatakan, LBH HAMI Buton membuka layanan bantuan hukum gratis mencakup empat (empat) kabupaten wilayah hukum, diantaranya Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kabupaten Bombana.

“Bagi masyarakat berdomisili di 4 kabupaten tersebut dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis LBH HAMI Buton,” ungkapnya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum, dapat langsung datangi Kantor LBH HAMI Buton beralamat di Jalan Poros Kombeli, RT 00/RW 10, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton,” ucapnya menambahkan.

Akses layanan bantuan hukum ini, lanjut menyampaikan, LBH HAMI Buton membuka layanan pendampingan hukum pada berbagai tahapan perkara, baik pidana maupun perdata, yakni

  1. Perkara Pidana melakukan pendampingan pelapor, terlapor, tersangka (pada tingkat kepolisian/kejaksaan), serta terdakwa pada tahap persidangan.
  2. Perkara Perdata melakukan pendampingan pihak penggugat maupun tergugat.

“Pendampingan hukum yang kami berikan dapat dilakukan di luar pengadilan, baik itu konsultasi hukum, mediasi, dan negosiasi. Kemudian pendampingan di pengadilan, baik perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan agama,” jelasnya.

“LBH HAMI Buton dalam memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, menyiapkan pendamping Advokat/Pengacara profesional yang siap membantu masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini