Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan peninjauan lapangan untuk permohonan pemberian hak milik perorangan di Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan data permohonan hak milik yang diajukan oleh warga setempat (pemohon).
Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Buton Tengah, Christian Cayatanus Sarpumpwai, S.H., M.P.W, didampingi petugas lapangan Deny Fauziah Rahman, S.H dan Projek mamuru, melakukan pengukuran tanah serta verifikasi dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Peninjaun lapangan ini merupakan proses penting untuk mencegah sengketa tanah di masa mendatang serta memastikan bahwa tanah yang dimohon tidak berada dalam kawasan yang dilindungi atau memiliki kepemilikan ganda.
“Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan permohonan yang diajukan pemohon. Setelah dipastikan semuanya terpenuhi, selanjutnya pengajuan pemberian hak milik perorangan di proses untuk memberikan kepastian hukum (sertipikat) bagi pemohon ,” ucap Christian dalam keterangan ke awak media, Kamis (14/8/2025).
Sebagai informasi, pengajuan pemberian hak milik perorangan merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat hak milik, masyarakat akan memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka, yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam berbagai transaksi ekonomi.
*Laporan : Ahmad Subarjo