
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah membuka pelayanan kepada masyarakat Buton Tengah yang mengajukan permohonan sertipikat tanah/rumah yang hilang dapat dibuat kembali.
1. Adapun proses pembuatan sertipikat ulang dengan cara :
– Mengajukan permohonan pembuatan sertipikat ulang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah.
– Mengisi formulir permohonan pembuatan sertipikat ulang.
– Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
– Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen.
– Pembuatan sertipikat ulang dilakukan setelah verifikasi selesai dan kemudian sertipikat ulang akan dibuat.
2. Berikut dokumen yang diminta :
– Surat keterangan kehilangan sertipikat dari kepolisian setempat.
– Jika masih memiliki fotokopi sertipikat, dapat digunakan sebagai referensi.
– Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah.
– Dokumen pendukung kepemilikan tanah, seperti akte jual beli, waris, atau dokumen lain yang relevan.
Dalam proses pembuatan sertipikat tanah ulang karena kehilangan, pemilik tanah nantinya akan diminta untuk mengucapkan sumpah atau membuat pernyataan tertulis di Kantor Pertanahan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan adalah benar dan pemilik tanah tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan atau penyalahgunaan.
Pengucapan sumpah di hadapan pejabat Kantor Pertanahan bahwa sertipikat tanah yang asli memang hilang dan tidak dalam penguasaan mereka.
Sedangkan membuat pernyataan tertulis, sebagai alternatif, pemilik tanah untuk membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di hadapan pejabat Kantor Pertanahan, yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang asli hilang dan mereka bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diberikan.
Sumpah atau pernyataan tertulis di Kantor Pertanahan dapat menjadi bagian dari proses pembuatan sertipikat tanah ulang karena kehilangan. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan transparansi proses, serta mencegah penyalahgunaan sertipikat tanah. *
Sumber : Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah.