Kantah Buton Tengah Lakukan Pengukuran Bidang Tanah Pendaftaran Pertama Kali di Kelurahan Watulea

0
9
Petugas ukur Kantah Buton Tengah, Rahmat Fajar, saat melakukan pengukuran.

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah melakukan kegiatan pengukuran bidang tanah pendaftaran pertama kali di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Senin (1/9/2025). Pengukuran ini merupakan langkah awal dalam program pendaftaran tanah pertama kali, yang diajukan oleh salah satu warga setempat.

Pendaftaran tanah pertama kali adalah proses pendaftaran bidang tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya. Proses ini sangat penting untuk memberikan legalitas atas hak kepemilikan tanah.

​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh petugas ukur Kantah Buton Tengah, Rahmat Fajar, yang didampingi oleh pemohon atau pemilik lahan. Pengukuran dilakukan dengan teliti dan sesuai standar operasional yang berlaku, memastikan batas-batas bidang tanah terpetakan dengan akurat. Pengukuran di lokasi ini menjadi tahapan penting untuk memproses penerbitan sertifikat tanah, yang akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemiliknya.

​Berikut adalah manfaat dan tujuan pengukuran tanah guna mendapatkan sertipikat :

1. ​Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah.
2. ​Mengurangi potensi sengketa atau konflik pertanahan.
3. ​Memudahkan jual-beli atau pemindahtanganan hak atas tanah.
4. ​Membantu pemerintah dalam pemetaan dan penataan ruang.

Setelah dilakukan pengukuran, data fisik dan yuridis lengkap dan benar, Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum.*

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini