Buton Tengah, Mandalapos.co.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah melaksanakan pengukuran langsung di lokasi tanah untuk membuat dan memetakan bidang-bidang tanah kavling yang diajukan pemohon warga di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Senin (1/9/2025), berlokasi di Desa Lolibu.
Petugas Kantah Buton Tengah melakukan pengukuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi 3 Penataan dan Pemberdayaan, Banawula Jaya, S.Sos.
Dalam keterangannya diterima awak media, menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan atas pengajuan permohonan masyarakat setempat untuk meminta pemecahan bidang tanah yang dimiliki untuk kemudian diterbitkannya sertifikat yang baru.
“Proses permohonannya kita telah terima, dan hari ini kami lansung ke lokasi melakukan proses pemisahan/pemecahan bidang tanah di Desa Lolibu, Kecamatan lakudo,” ucap Banawula Jaya.
“Proses pengukuran dilakukan dengan akurat dan memetakan bidang-bidang tanah kavling tanah sesuai permohonan. Setelah proses pengukuran selesai, akan menerbitkan surat ukur untuk setiap kavling dan selanjutnya dapat dibuatkan sertifikat baru dengan kepastian hukum yang jelas,” pungkas.*
Laporan : Ahmad Subarjo