Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Masyarakat Kabupaten Buton Tengah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, menyusul surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tertanggal 5 Juni 2025.
Surat dengan nomor 400.8/6632/Dukcapil itu menyoroti maraknya kasus penipuan berbasis digital yang mencatut nama Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengelabui masyarakat dengan dalih aktivasi IKD. Dalam surat itu ditegaskan bahwa Dirjen Dukcapil tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, WhatsApp, SMS, atau telepon dalam bentuk apapun untuk melakukan aktivasi IKD.
“Untuk menghindari kerugian akibat penipuan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Buton Tengah agar tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama yang berkaitan dengan data kependudukan, kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya,” tegas Tamrin Mau kepada media ini.
Tamrin menjelaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya bisa dilakukan melalui tatap muka di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dukcapil, atau tempat pelayanan resmi lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada pihak yang mengaku dari Dukcapil dan meminta Anda mengisi tautan, mengirimkan OTP, atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas, itu adalah modus penipuan. Jangan ikuti,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengunduh atau memperbarui aplikasi IKD dari sumber resmi, seperti Google Play Store atau App Store, dan memastikan aplikasi tersebut terbitan resmi pemerintah.
Tips Hindari Penipuan IKD
Demi memudahkan masyarakat dalam mengenali dan menghindari potensi penipuan, Tamrin menyampaikan beberapa tips penting:
- Waspada Penipuan IKD! Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak dikenal, termasuk foto KTP, nomor KK, atau informasi keluarga.
- Aktivasi hanya melalui jalur resmi. Hindari mengklik tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak terpercaya.
- Jangan pernah memberikan kode OTP IKD kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas pemerintah.
- Pastikan aplikasi IKD Anda diperbarui dari platform resmi, untuk mencegah penyusupan perangkat lunak berbahaya.
- Jika merasa ragu, segera hubungi kantor Dukcapil setempat untuk mendapatkan klarifikasi atau pendampingan.
Menurutnya, kejahatan siber semakin canggih dan seringkali menyasar warga yang kurang paham teknologi atau sedang terburu-buru dalam proses administratif.
“Penjahat digital bisa menyamar sangat meyakinkan. Mereka mengirim pesan, bahkan memakai logo resmi. Tapi masyarakat harus paham bahwa Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan pribadi. Semua proses harus dilakukan secara langsung dan resmi,” ungkap Tamrin.

Dalam surat edarannya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd., meminta seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengarahkan kepala dinas terkait agar segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan mengambil langkah pencegahan yang diperlukan.
Disebutkan pula bahwa masyarakat harus dilindungi dari potensi pencurian identitas, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan finansial. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh lapisan pemerintahan daerah dalam menyosialisasikan bahaya penipuan digital dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Surat tersebut juga menjadi dasar hukum bahwa komunikasi apapun dari Dukcapil yang bersifat pribadi dan tidak melalui kanal resmi harus dianggap sebagai tindakan mencurigakan.
Disdukcapil Buton Tengah juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan menyebarkan informasi yang benar terkait aktivasi IKD. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat terdekat atau langsung ke kantor Dukcapil.
“Semakin banyak yang tahu, semakin kecil peluang para pelaku memanfaatkan celah. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan digital yang aman dan cerdas,” tutup Tamrin. *(ADV)
*Laporan: Ahmad Subarjo