Buton Tengah, Mandalapos.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran mandiri di rumah mulai Senin, 1 September 2025.
Surat edaran Sifat Penting Bernomor 800.1.3/333/VIII/2025,
ditandatangani secara elektronik Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdullah, S.Pd., pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Berikut isi surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, agar menerapkan pembelajaran mandiri di rumah.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik, maka diharapkan kepada satuan Pendidikan agar siswa untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah dengan tetap dilaksanakan pemantauan oleh guru dan orang tua, Senin, 1 September 2025.
Demikian surat himbauan ini dibuat untuk menjadi perhatian, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hingga berita ini diturunkan, awak media Mandalapos.co.id belum mendapatkan informasi resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kapan pembelajaran mandiri ini akan berlangsung.
Saat ini, awak media masi berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah atau pihak Dinas Pendidikan tentang surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan di Buton Tengah menerapkan pembelajaran mandiri di rumah.
Laporan : Ahmad Subarjo