BERJALAN SATU DEKADE, PRAKTEK PUNGUTAN LIAR DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NATUNA?

0
7
(FOTO: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Umar Wirahadi Kusuma)

Natuna, mandalapos.co.id- Skandal kasus korupsi berjamah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna menyeruak, kala puluhan kepala sekolah “kompak” menyewakan aset tanah dan bangunan sekolah untuk dijadikan kantin dan hasil sewa dinikmati untuk kepentingan para guru. Celakanya, air dan listrik juga diperjual belikan.

Dalam investigasi mandalapos, setidaknya praktek korupsi itu sudah berjalan sepuluh tahun tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum di Kabupaten Natuna mengendus praktek korupsi tersebut.

Tahun 2024, uang pungli para oknum kepala sekolah tembus 75.480,000. Jika dikalkulasi selama 10 tahun, maka pendapatan negara  yang dinikmati mencapai ratusan juta rupiah. Ironisnya, praktek pungutan liar ini “sengaja dibiarkan” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Umar Wirahadi Kusuma, karena sampai tahun 2024 tidak ada tindakan apapun. Ada apa? Lalu, sekolah mana sajakah terlibat, berikut datanya.

NoSekolah SMP NegeriStatusJumlah Katin
1SMP Negeri 1 Bunguran TimurTidak Ada Izin9
2SMP Negeri 2 Bunguran TimurIzin Dari Sekolah2
3SMP Negeri 3 Bunguran TimurIzin Dari Sekolah
4SMP Negeri 1 Bunguran UtaraIzin Dari Sekolah2
5SMP Negeri 1 Bunguran BaratIzin Dari Sekolah2
6SMP Negeri 1 Bunguran SelatanIzin Dari Sekolah1
7SMP Negeri 2 Bunguran SelatanTidak Ada Izin1
8SMP Negeri 1 Bunguran Timur LautIzin Dari Sekolah4
9SMP Negeri 1 Pulau LautIzin Dari Sekolah1
10SMP Negeri 1 BatubiIzin Dari Sekolah1
11SMP Negeri 1 Pulau SeluanTidak Ada Izin1
NoSekolah SD NegeriStatusJumlah Katin
1SD Negeri 001 RanaiIzin Dari Sekolah5
2SD Negeri 002 RanaiIzin Dari Sekolah4
3SD Negeri 004 RanaiIzin Dari Sekolah1
4SD Negeri 005 SepempangTidak Ada Izin1
5SD Negeri  006 BandarsyahIzin Dari Sekolah2
6SD Negeri 007 Ranai DaratIzin Dari Sekolah7
7SD Negeri 008 Batu GajahIzin Dari Sekolah1
8SD Negeri 11 RanaiTidak Ada Izin1
9SD Negeri 012 RanaiIzin Dari Sekolah1
10SD Negeri 002 KelarikTidak Ada Izin1
11SD Negeri 003 Kelarik UtaraTidak Ada Izin1
12SD Negeri 004 Teluk ButonTidak Ada Izin1
13SD Negeri 001 Pulau TigaTidak Ada Izin1
14SD Negeri 002 SeladingIzin Dari Sekolah1
15SD Negeri 001 Harapan JayaTidak Ada Izin1
16SD Negeri 003 Air LengitTidak Ada Izin1
17SD Negeri 001 SedanauTidak Ada Izin1
18SD Negeri 006 SedanauIzin Dari Sekolah1
19SD Negeri 008 BinjaiTidak Ada Izin1
20SD Negeri 001 SerasanIzin Dari Sekolah2
21SD Negeri 002 SerasanIzin Dari Sekolah1
22SD Negeri 004 JermalikTidak Ada Izin1
23SD Negeri 005 PangkalanIzin Dari Sekolah1
24SD Negeri 007 HilirTidak Ada Izin2
25SD Negeri 002 Air NusaIzin Dari Sekolah1
26SD Negeri 001 TanjungIzin Dari Sekolah1
27SD Negeri 003 PengadahIzin Dari Sekolah1
28SD Negeri 004 CerukIzin Dari Sekolah1
29SD Negeri 005 Limau ManisIzin Dari Sekolah1
30SD Negeri 002 Tanjung PalaTidak Ada Izin1
31SD Negeri 001 Tanjung BatangIzin Dari Sekolah1
32SD Negeri 002 SededapIzin Dari Sekolah1
33SD Negeri 003 Sabang MawangIzin Dari Sekolah1
34SD Negeri 001 Sedanau TimurTidak Ada Izin1
35SD Negeri 002 Batubi JayaIzin Dari Sekolah1
36SD Negeri 003 Gunung PutriTidak Ada Izin3
37SD Negeri 004 Sedarat BaruTidak Ada Izin1
38SD Negeri 005 Batubi JayaIzin Dari Sekolah1
39SD Negeri 001 SubiTidak Ada Izin1
40SD Negeri 003 Subi BesarTidak Ada Izin1
41SD Negeri 001 Pulau PanjangIzin Dari Sekolah1
42SD Negeri 002 KerdauTidak Ada Izin1
43SD Negeri 001 Kelarik BaratIzin Dari Sekolah1

Jika ditelisik dari data diatas, terdapat 63 kios dari 54 sekolah, aset negara dipakai tanpa dasar hukum. Ironisnya, dana itu dikumpulkan untuk kepentingan “pribadi” oknum guru, keperluan sekolah dan parahnya, masuk “kantong pribadi” karena tidak jelas alasan peruntukannya.

Padahal, sudah ada dasar hukum pungutan sejak tahun 2013. Dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013, kemudian diubah lagi menjadi Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2023 tentang Retribusi, sudah memuat katagori retribusi kantin atau kios berdasarkan ukuran sewa lahan atau bangunan. Namun, sejak tahun 2013, tidak ada satupun pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu disetorkan ke rekening kas daerah sampai tahun 2024.

Sumber Mandalapos menyebutkan, jika para pedagang tersebut membayar rutin uang sewa setiap bulan. Bahkan, biaya sewa tidak termasuk listrik. “Kalau kami pakai listrik lebih mahal bang, tambah Rp50.000 per bulannya,” ucap WI (nama singkatan) saat dikonfirmasi wartawan Mandalapos, Selasa 29 Juli 2025.

Selain WI, mayoritas pedagang dilingkungan sekolah mengaku jika mereka rutin memberikan uang sewa bulanan. Meski tarif setiap sekolah berbeda-beda, namun mereka mengaku jika uang itu diberikan pada juru pungut sekolah.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan larangan penyalahgunaan wewenang dan pemberian keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Umar Wirahadi Kusuma, belum terkonfirmasi terkait pemberitaan ini. Awak media mandalapos pun sudah mengatur janji untuk wawancara di kantornya besok 30 Juli 2025. “Ada bang,” ucap Umar, Selasa, 29 Juli 2025.

Potensi kerugian negara sudah berjalan bertahun-tahun. Kini, langkah dari aparat penegak hukum ditunggu. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna dan Kasat Reskrim Natuna, belum terkonfirmasi. (*Laporan: Alfiana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini