Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam rangka mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi Anti Korupsi.
Pelaksanaan sosialisasi Anti Korupsi ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kantah Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., MH, diikuti seluruh pegawai (peserta), bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan, belum lama ini.
Kepala Kantah Buton Tengah, I Gde Beniyasa, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi Anti Korupsi ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“Sosialisasi Anti Korupsi merupakan bentuk pencegahan serta mendorong terciptanya budaya kerja yang menolak segala bentuk korupsi. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Lanjut ia menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, baik di lingkungan birokrasi, dunia pendidikan, maupun masyarakat secara umum.
“Kita semua harus sadar bahwa korupsi tidak hanya soal uang, tetapi juga tentang hilangnya kepercayaan publik, terhambatnya pembangunan, dan meningkatnya ketimpangan sosial,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, I Gde Beniyasa mengajak seluruh peserta untuk memahami bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas secara kolektif.
“Melalui pemahaman hukum dan peningkatan kesadaran, diharapkan jajaran Kantor Pertanahan Buton Tengah mampu memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel. Selain pegawai harus memiliki integritas dan akhlak pribadi sebagai benteng utama dalam mencegah perilaku korupsi,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini, I Gde Beniyasa fokus menekankan beberapa aspek penting dalam pelayanan bersih dan akuntabel di lingkungan kantor pertanahan :
1. Transparansi yakni memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang prosedur dan persyaratan untuk memperoleh layanan pertanahan.
2. Akuntabilitas yakni harus bertanggung jawab atas kinerja dan keputusan yang diambil, serta memastikan bahwa semua proses pelayanan dilakukan dengan profesional dan tidak diskriminatif.
3. Efisiensi yakni memastikan bahwa semua proses pelayanan dilakukan dengan efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan dengan cepat dan tepat.
4. Integritas yakni harus memastikan bahwa semua pegawai memiliki integritas yang tinggi dan tidak melakukan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang serta tidak melakukan pungutan liar (pungli) diluar ketentuan aturan.
*Laporan : Ahmad Subarjo