Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur resmi perubahan nama dalam dokumen administrasi kependudukan. Penjelasan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara yang benar dan sah dalam mengurus pergantian identitas nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menyampaikan bahwa perubahan nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan yang memerlukan ketelitian, kehati-hatian, dan tentu saja dasar hukum yang jelas.
“Pergantian nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus melalui proses hukum dan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Tamrin.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mengganti nama.
Lebih lanjut, Tamrin menjelaskan bahwa pengajuan perubahan nama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan negeri, yang kemudian dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk diproses dalam sistem administrasi kependudukan.
Mengacu pada Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon perubahan nama:
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta pencatatan sipil terkait data kependudukan pemohon;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
- Dokumen perjalanan atau paspor, khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).
Tamrin menambahkan bahwa semua dokumen harus sesuai dengan data terbaru dan tidak boleh ada perbedaan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, karena bisa menghambat proses validasi.
Untuk melakukan perubahan nama, masyarakat harus mengikuti beberapa langkah administratif. Berikut ini adalah prosedur yang harus ditempuh oleh Warga Negara Indonesia (WNI):
- Mengisi formulir F-2.01, yakni formulir yang digunakan untuk pelaporan peristiwa kependudukan;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi data oleh petugas Dukcapil;
- Menunjukkan salinan asli penetapan pengadilan negeri kepada petugas sebagai bukti keabsahan dokumen. Salinan asli ini tidak perlu diserahkan, hanya ditunjukkan;
- Tidak diwajibkan menyertakan KTP-el saksi, ayah, ibu, atau wali, terutama jika perubahan nama dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur, karena identitas pihak terkait sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, Dinas Dukcapil akan melakukan pencatatan pinggir terhadap perubahan nama tersebut. Pencatatan pinggir dilakukan pada:
- Register Akta Pencatatan Sipil, yaitu buku induk yang memuat semua akta peristiwa kependudukan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yang merupakan salinan sah dari akta yang sudah diterbitkan.
Langkah ini dilakukan agar seluruh perubahan identitas memiliki rekam jejak hukum dan administratif yang sah, serta bisa ditelusuri di kemudian hari jika dibutuhkan.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum
Menurut Tamrin, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya proses perubahan nama dilakukan sesuai jalur hukum. Oleh karena itu, Disdukcapil Buton Tengah terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media sosial, papan pengumuman layanan publik, maupun kunjungan langsung ke desa-desa.
“Jangan sampai karena ketidaktahuan, masyarakat justru membuat dokumen palsu atau menggunakan cara pintas yang bisa merugikan diri sendiri di kemudian hari,” tegas Tamrin.
Ia berharap, dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus dokumen kependudukan, sehingga ke depan tidak terjadi kendala dalam urusan administrasi lainnya seperti pendidikan, perbankan, pernikahan, hingga pengurusan warisan. *(ADV)
*Laporan: Ahmad Subarjo