
Anambas, mandalapos.co.id – Minuman beralkohol tak hanya menjadi isu moral dan sosial, tetapi juga terbukti memicu tindak pidana serius.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Anambas, Jumat (18/7).
“Kebetulan beberapa perkara yang muncul di sini seperti persetubuhan anak, diawali dengan minum-minuman keras sehingga mengurangi kesadaran dan kontrol, sehingga melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap IPTU Alfajri di sela rapat bersama stakeholder terkait.
Pernyataan tersebut menambah catatan penting atas urgensi pengawasan dan penindakan peredaran illegal mikol di Anambas. Minuman beralkohol bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi berpotensi memicu kerusakan sosial dan kriminalitas yang menyasar kelompok paling rentan, yakni anak-anak.
IPTU Alfajri juga menegaskan dukungan dari Polres Kepulauan Anambas terhadap kebijakan Pemkab Kepulauan Anambas yang ingin menekan peredaran ilegal minuman beralkohol di wilayahnya.
“Kami dari Polres mendukung giat ini, dan kami harap ada tindakan nyata di lapangan,” tegasnya.
Dijumpai awak media usai rakor tersebut, IPTU Alfajri, mengatakan, dukungan terhadap pemerintah daerah menjadi hal penting mengingat efek dari minuman beralkohol yang dapat merugikan seluruh pihak, khususnya bagi anak-anak generasi muda anambas.
Kendati demikian, IPTU Alfajri sepakat dengan keputusan rakor tersebut bahwa langkah awal yang akan dilakukan oleh seluruh stakeholder adalah pendekatan persuasif dengan melakukan pencegahan yang dibarengi dengan pengawasan intens.*
*YAHYA




















