12.6 C
New York
Minggu, Oktober 19, 2025
Beranda KEPRI Anambas Peraturan Bupati Sekedar Hiasan, Minuman Beralkohol Bebas Beredar di Anambas?

Peraturan Bupati Sekedar Hiasan, Minuman Beralkohol Bebas Beredar di Anambas?

0
328
Anggota Satpol PP Anambas ketika melaksanakan patroli dan mendapati ada pemuda yang berkumpul dan meminum minuman beralkohol. (Foto: dok. Satpol PP Anambas)

Anambas, Mandalapos.co.id – Peredaran minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Kepulauan Anambas diduga kuat berlangsung secara illegal. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, yang mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait perdagangan mikol.

Peran pengawasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan aparat penegak hukum pun disorot, bagaimana minuman haram tersebut bisa beredar bebas?

Mirisnya, Pemerintah Daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Anambas nomor 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Tertuang jelas di dalam pasal 3 Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tersebut, bahwa tujuan dari perbup ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari akibat buruk mengkonsumsi minuman beralkohol, serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Lantas dalam implementasinya di lapangan, Pemkab Kepulauan Anambas seperti tak punya nyali dalam menindak peredaran minuman beralkohol di wilayahnya, yang diduga beredar secara illegal. Padahal, di dalam Pasal 22 ayat 2, disebutkan Bupati dapat meminta bantuan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya dalam melakukan penertiban.

Sebagai organisasi perangkat daerah yang salah satu kewenangannya adalah menegakan perda dan perbup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas ternyata juga tidak bisa berbuat banyak pada keadaan ini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Anambas, Norrahmah, mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya melakukan kegiatan patroli rutin, dengan sasaran masyarakat dan pemuda yang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol.

“Jadi kalau kami Satpol sedang patroli ada masyarakat yang minum minuman beralkohol itu langsung kami bubarkan, untuk minumannya kami sita,” kata wanita yang akrab dipanggil Nora itu saat dihubungi mandalapos, Selasa (15/7).

Sedangkan untuk penjual minuman beralkohol, Nora berkilah bahwa penindakan tidak bisa dilakukan Satpol PP sendiri, melainkan harus melibatkan dinas teknis seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan.

“Kalau untuk (menindak) penjualan di kedai kami tak bisa sendiri, kami sifatnya mendampingi misalnya ada Disperindag dan Dinas PTSP yang ajak, baru kami bisa. Misal tim gabungan turun dari Disperindag dan Satpol PP. Mohon maaf Satpol tak ada kewenangan untuk turun sendiri,” ungkap Nora.

Nora pun menilai, sejatinya yang memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran atau penjualan minuman beralkohol di Anambas adalah dinas perdagangan.

Nora pun berharap para pedagang di Kepulauan Anambas yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol agar tidak lagi menjualnya.

Sementara itu, dikutip mandalapos dari Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017, pasal 20, 21, dan 22 dengan tegas memuat tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang berbunyi;

Pasal 20

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengimpor minuman beralkohol tanpa Izin dari Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan.

(2) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau mendistribusikan minuman beralkohol tanpa Izin edar dari Pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.

(3) Setiap orang dilarang mengecer dan menjual langsung minuman beralkohol, pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tanpa memiliki perizinan penjualan minuman beralkohol dari Bupati.

(4) Setiap orang dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah secara berkala, terpadu dan terkoordinasi.

(2) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pengawas yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah.

(3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan tugas pokok melakukan perencanaan kegiatan pengendalian pengawasan, pelaksanaan, tindakan persuasif, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

4) Pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perizinan; b. kegiatan usaha penjualan semua klasifikasi dan golongan minuman beralkohol; c. wilayah dan lokasi peredaran; d. mekanisme peredaran; e. tempat penyimpanan; f. kelayakan usaha; dan g. volume penjualan.

Pasal 22

(1) Dalam rangka pengendalian pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban.

(2) Dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat meminta bantuan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Peraturan Bupati Sekedar Hiasan, Minuman Beralkohol Bebas Beredar di Anambas? - Mandala POS
12.6 C
New York
Minggu, Oktober 19, 2025
Beranda KEPRI Anambas Peraturan Bupati Sekedar Hiasan, Minuman Beralkohol Bebas Beredar di Anambas?

Peraturan Bupati Sekedar Hiasan, Minuman Beralkohol Bebas Beredar di Anambas?

0
328
Anggota Satpol PP Anambas ketika melaksanakan patroli dan mendapati ada pemuda yang berkumpul dan meminum minuman beralkohol. (Foto: dok. Satpol PP Anambas)

Anambas, Mandalapos.co.id – Peredaran minuman beralkohol (Mikol) di Kabupaten Kepulauan Anambas diduga kuat berlangsung secara illegal. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, yang mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait perdagangan mikol.

Peran pengawasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan aparat penegak hukum pun disorot, bagaimana minuman haram tersebut bisa beredar bebas?

Mirisnya, Pemerintah Daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Anambas nomor 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Tertuang jelas di dalam pasal 3 Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tersebut, bahwa tujuan dari perbup ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari akibat buruk mengkonsumsi minuman beralkohol, serta memberikan pedoman dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Lantas dalam implementasinya di lapangan, Pemkab Kepulauan Anambas seperti tak punya nyali dalam menindak peredaran minuman beralkohol di wilayahnya, yang diduga beredar secara illegal. Padahal, di dalam Pasal 22 ayat 2, disebutkan Bupati dapat meminta bantuan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya dalam melakukan penertiban.

Sebagai organisasi perangkat daerah yang salah satu kewenangannya adalah menegakan perda dan perbup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas ternyata juga tidak bisa berbuat banyak pada keadaan ini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Anambas, Norrahmah, mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya melakukan kegiatan patroli rutin, dengan sasaran masyarakat dan pemuda yang berkumpul sambil meminum minuman beralkohol.

“Jadi kalau kami Satpol sedang patroli ada masyarakat yang minum minuman beralkohol itu langsung kami bubarkan, untuk minumannya kami sita,” kata wanita yang akrab dipanggil Nora itu saat dihubungi mandalapos, Selasa (15/7).

Sedangkan untuk penjual minuman beralkohol, Nora berkilah bahwa penindakan tidak bisa dilakukan Satpol PP sendiri, melainkan harus melibatkan dinas teknis seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan.

“Kalau untuk (menindak) penjualan di kedai kami tak bisa sendiri, kami sifatnya mendampingi misalnya ada Disperindag dan Dinas PTSP yang ajak, baru kami bisa. Misal tim gabungan turun dari Disperindag dan Satpol PP. Mohon maaf Satpol tak ada kewenangan untuk turun sendiri,” ungkap Nora.

Nora pun menilai, sejatinya yang memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran atau penjualan minuman beralkohol di Anambas adalah dinas perdagangan.

Nora pun berharap para pedagang di Kepulauan Anambas yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol agar tidak lagi menjualnya.

Sementara itu, dikutip mandalapos dari Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017, pasal 20, 21, dan 22 dengan tegas memuat tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang berbunyi;

Pasal 20

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan/atau mengimpor minuman beralkohol tanpa Izin dari Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan.

(2) Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau mendistribusikan minuman beralkohol tanpa Izin edar dari Pemerintah yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.

(3) Setiap orang dilarang mengecer dan menjual langsung minuman beralkohol, pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tanpa memiliki perizinan penjualan minuman beralkohol dari Bupati.

(4) Setiap orang dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan: a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; b. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 21

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah secara berkala, terpadu dan terkoordinasi.

(2) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pengawas yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah.

(3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati dengan tugas pokok melakukan perencanaan kegiatan pengendalian pengawasan, pelaksanaan, tindakan persuasif, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

4) Pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perizinan; b. kegiatan usaha penjualan semua klasifikasi dan golongan minuman beralkohol; c. wilayah dan lokasi peredaran; d. mekanisme peredaran; e. tempat penyimpanan; f. kelayakan usaha; dan g. volume penjualan.

Pasal 22

(1) Dalam rangka pengendalian pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban.

(2) Dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat meminta bantuan aparat Kepolisian serta instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!