
Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan itu resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kini memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan berlaku di 446 Kantor Pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pengukuran dalam proses pendaftaran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, kemudian penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditujukan untuk mempercepat proses balik nama. Keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari efektif.
Transformasi ketiga menyasar internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dengan menata struktur organisasi dan tata kelola berdasarkan wilayah. Pada tahap awal, sistem tersebut diterapkan di 10 Kantor Pertanahan.
Dalam penerapannya, jabatan Kepala Seksi (Kasi) ditata berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan. Dengan demikian, pejabat yang bersangkutan diharapkan lebih memahami persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan dapat menyelesaikannya secara lebih cepat.
Nusron mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Nusron menegaskan inovasi layanan tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian urusan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran tiga transformasi layanan dan organisasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan Forkopimda.
*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN




















