
Jakarta, mandalapos.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan mengusung dua orientasi utama, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Transformasi tersebut diwujudkan melalui pembenahan layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak yang masing-masing memiliki target waktu penyelesaian yang terukur.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perubahan layanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan urusan pertanahan mereka dapat diselesaikan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur. Sistem pelayanan juga harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat sehingga proses pengurusan dokumen pertanahan menjadi lebih mudah.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Salah satu transformasi yang diterapkan adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah.
Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.
Saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Transformasi berikutnya adalah layanan Peralihan Hak atau proses balik nama yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan peralihan hak.
Nusron menegaskan, transformasi tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Komitmen dari PPAT dan pemerintah daerah juga diperlukan karena sejumlah tahapan layanan melibatkan pihak di luar Kantor Pertanahan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkasnya.
Ia berharap kesamaan komitmen tersebut dapat menjaga keberlanjutan transformasi layanan pertanahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, pasti dan mudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
*Laporan: Ahmad Subarjo
*Sumber: Kementerian ATR/BPN




















